BERITA KBB - Bos pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan dalam keadaan mabuk.
Putra Siregar dan Rico Valentino yang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan Nur Alamsyah terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Minggu 17 April 2022 mengatakan, korban pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino bukan seorang pelajar.
Baca Juga: Sosok Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Baru Dilantik Dimata Ajudannya
Korban Nur Alamsyah saat ini berstatus sebagai seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
"Korban kategorinya mahasiswa atau pelajar ya," katanya.
Kendati demikian, Ridwan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait latar belakang dari korban.
Baca Juga: Resep Bothok Tahu Telur Asin Kreasi Masakan Tahu Untuk Santapan Sahur Agar Tidak Serak
Ridwan hanya menyampaiksn bahwa korban Nur Alamsyah berstatus mahasiswa.