Penyanyi Virzha Siap Kembalikan Uang Bayaran Manggung dari DNA Pro

- 20 April 2022, 14:19 WIB
Penyanyi Virzha./antaranews.com
Penyanyi Virzha./antaranews.com /

BERITA KBB - Penyanyi Virzha mengaku menerima uang dari DNA Pro karena pernah menjadi pengisi acara yang diselenggarakan DNA Pro.

Virzha mendapat bayaran dari DNA Pro atas aksi panggungnya tetapi siap dikembalikan.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri akan memeriksa Virzha sebagai saksi.

Baca Juga: Fitur Terbaru eFootball 2022 Setelah Resmi Rilis Update v.1.0.0 Season 1

Birzhs dijadwalkan untuk menghadiri panggilan Bareskrim Polri pada 22 April 2022.

Virzha mengaku siap mengembalikan uang bayarannya apabila diminta oleh tim penyidik.

"Nanti setelah tanggal 22 (April) itu, kalau memang harus dikembalikan, (akan) dikembalikan," kata Virzha, Selasa 19 April 2022 malam.

Baca Juga: Erik ten Hag Bakal Merombak Manchester United Musim Depan

Namun Virzha menegaskan, bils memang uang bayaran tersebut tak perlu dikembalikan, tidak masalah.

Virzha akan melakukan semuanya demi kelancaran penyidik Bareskrim Polri.

"Kalau memang nggak perlu dikembalikan, kita nggak kembalikan. Bergantung baiknya seperti apa," katanya.

Baca Juga: Pernah Menjadi Orang Terkaya di Dunia, Inilah Sumber Kekayaan Jack Ma

Virzha tak menyangka namanya akan terseret dalam kasus DNA Pro.

Sebelumnya sudah ada beberapa nama juga yang muncul terkait kasus ini seperti Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Project Pop, hingga Rossa.

Virzha menegaskan, bahwa upah yang diterima dari DNA Pro murni bayaran atas aksi panggungnya.

Baca Juga: ARMY Butuh Healing, Ini 10 Tempat Wisata Seni Rekomendasi RM BTS, No 10 Didatangi Luna Maya

Dalam bayarannya itu Virzha mengaku hanya mendapatkan uang saja, tak ada aset lain dari DNA Pro yang diberikan kepadanya.

"Bentuknya sama seperti saya manggung biasa aja sih waktu itu, jadi tidak ada pemberian sesuatu. Memang saya datang, saya manggung udah, terus saya dibayar," tutur Virzha.

Diketahui, beberapa waktu lalu 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Indonesia 2022 Bergulir Mulai 27 Juli 2022

Merasa dirugikan, para korban pun melaporkan terduga investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri, Senin, 28 Maret 2022.

Laporan teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Sebanyak 56 orang kemudian dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Baca Juga: V BTS Menjadi Orang Tercepat di Dunia yang Melampaui 40 Juta Follower di Instagram

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah