Sayangnya kebijakan itu tidak berhasil mengatasi kelangkaan minyak goreng dipasaran.
Akibatnya kebijakan tersebut dihapus, dan pemerintah hanya memberlakukan harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp14 ribu per liter
Selain itu, kebijakan baru pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diumumkan oleh pemerintah setelah pada beberapa waktu lalu kejaksaan agung menetapkan empat orang tersangka.
Empat orang tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya.
Perbuatan itu mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Adapun keempat tersangka tadi adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor.