Hal tersebut dilakukan agar minyak goreng dalam negeri melimpah dan dijual dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Indah, Ini Makna dan Arti Nama Jourell Kenzie Danuarta, Putra Kedua Cut Meyriska dan Roger Danuarta
Baca Juga: Dua Pebalap Honda Marc Marquez dan Pol Espargaro Tercepat pada FP1 dan FP2
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ucapnya.
Seperti diketahui bahwa sejak akhir tahun lali, minyak goreng mengalami kenaikan harga dan kelangkaan stok di pasaran.
Bahkan akibat hal tersebut, pemerintah sempat memberlakukan pengetatan ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Beberapa waktu lalu juga, pemerintah pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah dan kemasan.
Baca Juga: Dua Pebalap Honda Marc Marquez dan Pol Espargaro Tercepat pada FP1 dan FP2
Baca Juga: Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah
Saat itu, diatur bahwa harga eceran tertinggi minyak goreng curah adalah Rp11.500 per liter sementara untuk minyak goreng kemasan adalah Rp14 ribu per liter.