Bareskrim Polri Bantah Menyita Honor Rossa Menyanyi Rp 172 Juta dari DNA Pro

- 26 April 2022, 16:33 WIB
Rossa./antaranews.com
Rossa./antaranews.com /

BERITA KBB - Bareskrim Polri bantah menyita honor penyanyi Rossa sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro.

Penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan tak ada niat jahat dalam aliran dari DNA Pro ke penyanyi Rossa, sehingga Bareskrim Polri tidak melakukan penyitaan. 

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Rabu, 27 April 2022 untuk Kabupaten Bandung Barat

"Demikian juga 'underlying transaction'-nya causa-nya halal," katanya.

Whisnu menegaskan penyidik belum menerima uang Rp 172 juta tersebut.

Uang itu diketahui merupakan honor Rossa saat manggung di acara DNA Pro di Bali.

Baca Juga: Resmi, Elon Musk Beli Twitter Seharga 635 Triliun

"Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Whisnu.

Akan tetapi, Bareskrim Polri menyita uang dari DNA Pro yang mengalir ke Rizky Billar hingga Ivan Gunawan.

“Lesti dan Billar itu kan konten. Dia tahu itu buat konten, tahu salah. Jadi harus dikembalikan," katanya.

Baca Juga: Ngabuburit di Bandung, Erick Thohir Minta Karyawan Berprestasi Diberi Beasiswa untuk Upgrade Skill

Selain itu, Whisnu mengatakan Ivan Gunawan menjadi brand ambassador (BA) DNA Pro.

Dia juga bicara soal DJ Una di pusaran kasus DNA Pro.

"Ivan juga dia sebagai BA, dia tahu. Beda dengan dia (Rossa) nyanyi atau MC, beda MC. DJ Una beda itu," katanya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan ke 25 Hijriyah Rabu 27 April 2022, Untuk Wilayah Kota di Jawa Barat

Selanjutnya, Whisnu menjelaskan pihaknya kerap melakukan gelar perkara internal untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana terkait aliran dana dari DNA Pro ke sejumlah pihak.

"Iya, kita ada diskusikan, gelar perkara di internal, diskusi ini hasil pemeriksaan seperti ini, itu terus dilakukan setelah sore, setelah memeriksa kita gelar perkara kecil antara penyidik dengan kanitnya, ini apa langkah-langkahnya. Oh, ternyata tidak ada mens rea-nya," katanya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora telah diperiksa Bareskrim Polri jadi saksi kasus robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Keduanya menerima uang Rp 1 miliar dari salah satu tersangka kasus ini dan telah menyerahkannya ke polisi untuk selanjutnya disita.

"Benar, Rp 1 miliar, kami kembalikan, tidak kurang," kata Rizky, Rabu 20 April 2022.

Rizky menerima uang itu dari tersangka kasus DNA Pro Stefanus Richard (SR).

Baca Juga: Geram dengan Pihak yang Bocorkan Riders, Berikut Profil dan Biodata Rian D'Masiv

Dia menceritakan bahwa perkenalan dirinya dengan Stefanus berawal dari niat kolaborasi dalam konten di media sosial.

Ivan Gunawan menyerahkan uang Rp 921,7 juta saat dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Ivan diperiksa Bareskrim selama 3,5 jam dan dicecar penyidik dengan 16 pertanyaan.

Baca Juga: UCL 2022: Live SCTV, Laga Man City vs Real Madrid Bakal Sulit Diprediksi

Ivan juga mengaku sebagai brand ambassador DNA Pro.

"Dari fee Rp 1,09 miliar, yang dikembalikan ke penyidik telah disita dan dijadikan sebagai barang bukti sebanyak Rp 921.700.000," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis 14 April 2022.

Gatot mengatakan memang ada selisih uang Rp 168.300.000.

Baca Juga: Twitter Resmi Dibeli Elon Musk: Saya ingin membuat twitter jadi lebih baik...

Selisih itu ternyata dipakai DNA Pro untuk membuka akun.

"Sedangkan selisih sebesar Rp 168,3 juta digunakan DNA Pro buka akun," jelas Gatot.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah