Mirisnya dari empat tersangka tersebut salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara ketiga tersangka lainnya datang dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Selang beberapa hari setelah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru larangan ekspor minyak goreng. ***