"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," tuturnya.
Selain itu, menurutnya kebijakan ini telah mengikuti dinamika masyarakat secara seksama.
Baca Juga: Recomendasi Wisata Solo Malam Hari Untuk Traveler, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, PDIP Jabar Desak Presiden Jokowi Copot Mendag Lutfi
Seperti diketahui bahwa, pada akhir 2021 lalu terjadi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Pemerintah juga telah banyak mengeluarkan peraturan demi mengatasi hal tersebut, dari mulai menetapkan HET (harga eceran tertinggi) hingga pengetatan ekspor crude palm oil (CPO).
Namun kebijakan HET akhirnya dihapuskan karena gagal mengatasi masalah tersebut.
Baca Juga: Minimalis Memiliki Banyak Keuntungan, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Presiden Jokowi Menegaskan Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng karena Kebutuhan Pokok Masyarakat
Kemudian pada Selasa 19 April 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunanya, salah satunya adalah minyak goreng.