Kendaraan Pribadi Tidak Dibawa Mudik, Masyarakat Bisa Titipkan di Polsek Setempat, Inilah Syaratnya

- 28 April 2022, 14:25 WIB
Kendaraan Pribadi Tidak Dibawa Mudik, Masyarakat Bisa Titipkan di Polsek Setempat, Inilah Syaratnya
Kendaraan Pribadi Tidak Dibawa Mudik, Masyarakat Bisa Titipkan di Polsek Setempat, Inilah Syaratnya /Antara/ M Risyal Hidayat/

Baca Juga: Profil Margot Robbie Pemeran 'Barbie', Film Yang Di Produksi Warner Bros

Baca Juga: Johann Zarco Sudah 13 Kali Naik Podium Selama Berkarier di Balapan MotoGP

Untuk syarat penitipan biasanya berbeda-beda disetiap tempat.

Akan tetapi, pemudik harus menyiapkan STNK atau surat kendaraan yang kita miliki dan mengisi data kepemilikan.

Hal ini bertujuan agar petugas dapat mempermudah pemantauan kendaraan milik pemudik .

Baca Juga: Marc Marquez Akui Pebalap Tim Honda Kalah Cepat Dibanding Pebalap Tim Lain, Harus Ada Pembenahan

Baca Juga: Pesawat Pelita Air Service Mulai Beroperasi Rute Jakarta-Bali, Ini Cara Pesan Tiketnya

Dan juga memudahkan pemudik jika nanti akan mengambil kendaraan atau barang berharga yang dititipkan.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah