2. Peserta yang berhenti bekerja seperti peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup)
4. Peserta meninggal dunia, klaim JHT dapat dibayarkan kepada ahli waris
Cara mencairkan JHT secara online :
1. Buka aplikasi BPJSTKU atau klik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
3. Setelah berhasil login, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.
4. Isi semua informasi pada kolom yang tersedia.
5. Kemudian akan muncul pilihan 'Jenis Klaim.' Pilih yang sesuai dengan kondisi peserta.
6. Lalu masukkan semua dokumen syarat yang diminta kemudian klik 'Kirim'