Tak Perlu Lama! Klaim JHT Maksimal 5 hari, Berikut Cara Pencairannya

- 29 April 2022, 16:55 WIB
Klaim JHT di lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Klaim dengan Sebab PHK
Klaim JHT di lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Klaim dengan Sebab PHK /Twitter @BPJSTKinfo

Baca Juga: Ratusan Pemudik Mudik Bareng dengan Ikuti Standar Kesehatan

Baca Juga: Simak Amalan Malam Lailatul Qadar Ini, Ada Amalan untuk Wanita Haid

1. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.

2. Untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

3. Pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

4. Untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia, JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.

Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Uang Kadedeuh Untuk Atlet Peparnas 2021 Papua : Manfaatkan Untuk Masa Depan Lebih Baik

Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter dalam Gambar, Bisa Ungkap Sisi Positif dalam Dirimu

Syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang akan mengajukan JHT antara lain :

1. Peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah