Baca Juga: Ratusan Pemudik Mudik Bareng dengan Ikuti Standar Kesehatan
Baca Juga: Simak Amalan Malam Lailatul Qadar Ini, Ada Amalan untuk Wanita Haid
1. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.
2. Untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.
3. Pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.
4. Untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia, JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter dalam Gambar, Bisa Ungkap Sisi Positif dalam Dirimu
Syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang akan mengajukan JHT antara lain :
1. Peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.