H+2 Lebaran, Kemnaker Respon 1708 Laporan Pembayaran THR

- 4 Mei 2022, 20:26 WIB
Disnakertrans Jabar Imbau Pekerja Agar Lapor Ke Posko THR Apabila Dirugikan Perusahaan
Disnakertrans Jabar Imbau Pekerja Agar Lapor Ke Posko THR Apabila Dirugikan Perusahaan /instagram.com/@bercerita.sejarah

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, "  kata Anwar Sanusi.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah