Richard Louhenapessy Ditangkap Atas Dugaan Suap Dan Gratifikasi Izin Prinsip Pembangunan

- 15 Mei 2022, 04:35 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /

 

BERITA KBB - Wali kota Ambon Richard Louhenapessy tertangkap basah terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020.

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengumumkan sosok wali kota Ambon tersebut sebagai tersangka dan melanjutkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL yaitu Richard Louhebapessy Wali Kota Ambon Andrew staf tata usaha pimpinan pada pemkot kota Ambon. Andrew staf tata usaha pimpinan pada pemkot kota ambon dan amri karyawan alfamidi kota Ambon." Tutur Ketua KPK Firli Bahuri pada jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Cimahi dan Sekitarnya, Minggu 15 Mei 2022, Inilah Waktu Selengkapnya

Richard Louhenapessy lahir di kota Ambon pada 20 April 1955 yang telah menikah dengan Leberina Loisa Evekin Matita dan dikaruniai dengan 5 orang anak.

Richard menempuh pendidikan formal di Universitas Pattimura Maluku dan lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada 1985.

Saat beranjak di bangku kuliah, Richard merupakan seorang mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan organisasi.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Bandung dan Sekitarnya, Minggu 15 Mei 2022, Inilah Waktu Selengkapnya

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Kabar 24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x