Baca Juga: Profil Jesse Choi, Pria yang Menikah dengan Maudy Ayunda
Menurut fakta persidangan, Otori Efendi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Bahkan saat melakukan aksinya, Ia dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Berikut Ini Profil Gary Iskak Aktor Terkenal Indonesia
Baca Juga: Pemeran Drama Our Blues Kim Woo Bin Positif Covid-19, Jadwal Dihentikan Sementara
Meski begitu, Majelis Hakim memberikan 7 hari kepada Otori Efendi untuk menerima atau berupaya hukum pada putusan tersebut. ***