Tak Menyesali Perbuatannya, Otori Efendi si Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Mati

- 24 Mei 2022, 20:35 WIB
Tak Menyesali Perbuatannya, Otori Efendi si Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Mati
Tak Menyesali Perbuatannya, Otori Efendi si Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Mati /kabar-priangan.com/Erwin RW/

Baca Juga: Profil Jesse Choi, Pria yang Menikah dengan Maudy Ayunda

Menurut fakta persidangan, Otori Efendi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Bahkan saat melakukan aksinya, Ia dinyatakan dalam keadaan sehat.

"Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Berikut Ini Profil Gary Iskak Aktor Terkenal Indonesia

Baca Juga: Pemeran Drama Our Blues Kim Woo Bin Positif Covid-19, Jadwal Dihentikan Sementara

Meski begitu, Majelis Hakim memberikan 7 hari kepada Otori Efendi untuk menerima atau berupaya hukum pada putusan tersebut. ***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah