Kembali Digelar! Pemprov Jakarta Beri Aturan Car Free Day, Berikut Ketentuannya

- 29 Mei 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi Car Free Day di Jakarta
Ilustrasi Car Free Day di Jakarta /Pixabay/Nyamdorj

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Minggu, 29 Mei 2022, Andin Curiga Ada Yang Sabotase Mobil Nino

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Spill Mba Laundrynya Pliss, Ada Andi Viola dan Qautsar Harta Yudana

5. Tidak Diizinkan untuk merokok juga vaping

6. Tidak diperbolehkan menggunakan genset

7. Tidak melakukan kegiatan politik atau SARA

8. Bagi para pedagang kaki lima harus berada di luar koridor CFD

9. Bagi partisipan baru diizinkan setelah mendaftar ke website

10. Menunjukkan sertivikat vaksin minimal kedua atau melalui aplikasi pedulilindungi.

11. Tidak diperbolehkan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti pengemis dan pemulung

Demikian informasi mengenai aturan CFD bagi masyarakat Jakarta yang harus dipatuhi.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x