Segera Cair Gaji ke-13 ASN/PNS dan Pensiunan, Berapa Besaran dan Tunjangannya? Berikut Ini Penjelasannya

- 2 Juni 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi gajih ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada Juli mendatang
Ilustrasi gajih ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada Juli mendatang /Pixabay/ekoanug/

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

 

Tunjangan bagi ASN/PNS untuk Gaji ke-13

- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (jika suami-istri PNS maka yang dapat salah satu pemilik gaji terbesar).

Baca Juga: Unggahan Denny Sumargo, 'Curhat Bang' Dinilai Keramat: Kalau Tidak Punya Otak, Minimal Punya Empati!

- Tunjangan anak: 2 persen (dibatasi tiga orang anak).

- Tunjangan makan per hari: Rp 35 ribu (golongan I dan II), Rp 37 ribu (Golongan III) dan Rp 41 ribu (golongan IV).

- Tunjangan jabatan: Rp 360 ribu per bulan (Eselon VA), Rp 490 ribu (Eselon IVB), Rp 540 ribu (Eselon IVA), Rp 1,26 juta (Eselon IIIA), Rp 5,5 (Eselon IA).

- Tunjangan umum: Rp 175 ribu (golongan I), Rp 180 ribu (golongan II), Rp 185 ribu (golongan III), Rp 190 ribu (golongan IV).

- Tunjangan kinerja: Rp 117.375.000 (tertinggi, Eselon I dengan peringkat jabatan 27) dan Rp 5.361.800 (terendah, peringkat jabatan 4).

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x