Kenali Helm Berstandart SNI, Cegah Tilang di Operasi Patuh Jaya 2022

- 15 Juni 2022, 17:10 WIB
Penggunaan Helm SNI termasuk sasaran razia Operasi Patuh 2022.
Penggunaan Helm SNI termasuk sasaran razia Operasi Patuh 2022. /Antara/Asep Fathulrahman/


BERITA KBB – Operasi Patuh Jaya 2022 akan digelar selama 14 sejak Senin, 13 Juni 2022 lalu.

Salah satu kelengkapan berkendara khususnya kendaraan roda dua adalah memakai helm yang bersandart SNI (Standart Nasional Indonesia).

Pengguna sepeda motor wajib kenali helm berstandart SNI untuk mencegah dikenai tilang pada Operasi Patuh Jaya 2022.

Baca Juga: Baper! Inilah Lirik Lagu 'Dear Love' By Prilly Latuconsina, Gandeng Reza Rahadian di Video Klipnya

Helm berstandart SNI memiliki ketentuan khusus yang wajib diketahui oleh pengguna roda dua.

Hal tersebut merujuk pada standart helm SNI 1811:2007 terkait syarat mutu.

Lalu seperti apa sih helm berstandart SNI yang wajib kita kenali dan ketahui?

Baca Juga: Jangan Arogan!! Selama Operasi Patuh Jaya 2022 Polisi Tak Segan-Segan Tilang Plat Nomor RF

Berikut standart helm SNI yang wajib dikenali dan diketahui khususnya bagi pengendara roda dua yang dikutip dari akun Instagram resmi @divisihumaspolri.

1. Dibuat dari bahan yang kuat, bukan terbuat dari logam.

2. Tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0° Celcius sampai 55° Celsius.

3. Tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet.

4. Bahan pelengkap helm harus bahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.

Baca Juga: BUMN Kini Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Posisi Apa Saja yang Dibutuhkan

5. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit.

Helm berstandart SNI tentunya membantu pengendara sepeda motor untuk lebih melindungi bagian tubuh yang sangat penting yaitu kepala.

Pentingnya menggunakan helm berstandart SNI adalah untuk menekan angka kematian saat terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Pentingnya patuh dalam berkendara untuk meningkatkan disiplin dalam berllau lintas saat berada di jalan raya.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x