Tiga Tersangka Kasus KSP Indosurya Menghirup Udara Bebas, Berkas Masih Belum Lengkap

- 25 Juni 2022, 22:18 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana./foto:antaranews.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana./foto:antaranews.com /

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan," katanya.

Menurut Ketut, bebasnya ketiga tersangka dari rutan tidak bisa mendesak pihak Kejagung untuk menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap.

Dia memastikan diperlukan kehati-hatian bagi penuntut umum untuk memutuskan perkara tersebut telah lengkap.

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah