Tiga Tersangka Kasus KSP Indosurya Menghirup Udara Bebas, Berkas Masih Belum Lengkap

- 25 Juni 2022, 22:18 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana./foto:antaranews.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Tiga tersangkat kasus Koperasi Simpa Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan).

Ketiga tersangka yang keluar dari rutan, Henry Surya, Suwito Ayub, dan June Idria.

Ketiga tersangka oleh Kejagung dikeluarkan dari rutan karena telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara ketiga tersangka sampai saat ini belum lengkap.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka ialah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut, Sabtu 25 Juni 2022.

Ketut mengatakan berkas perkara ketiga tersangka dikembalikan lagi ke Polri untuk dilengkapi.

Ketiga berkas perkara tersangka dikembalikan ke Polri tertanggal Jumat 24 Juni 2022.

Ketut menjelaskan kewenangan untuk menahan seorang tersangka baiknya dilakukan secara selektif jika perkara itu masih tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x