Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ronaldinho Akan Bermain Dengan Persib Bandung Tapi Ternyata Gagal Karena Hal Ini
Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
MCGR bisa dibeli di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Untuk bisa menemukan lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.
Demikian informasi tentang cara pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan dua minggu mendatang.***