Siap-siap! Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Nik Dan PeduliLindungi

- 24 Juni 2022, 16:28 WIB
   Aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak/ instagram @mnctvnews
  Aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak/ instagram @mnctvnews /

BERITA KBB - pemerintah akan melakukan sosialisasi untuk penggunaan aplikasi peduli lindungi menjadi syarat untuk membeli minya goreng curah.yang akan dimulai senin.

Melalui koordinasi dengan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementrian koordinato bidang Perekonomian, Kementrian Perdagangan

Dan Kementrian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel sehingga bisa terpantau dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: UPDATE! Ini Hasil Investigasi Komdis PSSI Atas Kematian Dua Bobotoh Saat Laga Persebaya vs Persib

"Masa sosialisasi akan dimulai besok senin (27 Juni 2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan, setelah masa sosialisasi selesaI, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 24 Juni 2022

Ia pun mengungkapkan pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal sepuluh kilogram untuk satu NIK dalam satu hari yang dihargai sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram

Harga tersebut bisa diperoleh di penjual yang telah terdaftar di program Simirah 2.0.

Baca Juga: Taylor Swift Rilis Lagu Carolina untuk Soundtrack Film Where The Crawdads Sing, Ini Fakta-Fakta Lagu Carolina

Menurut Luhut pemerintah melakukan perubahan sistem untuk memberi kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x