BERITA KBB - pemerintah akan melakukan sosialisasi untuk penggunaan aplikasi peduli lindungi menjadi syarat untuk membeli minya goreng curah.yang akan dimulai senin.
Melalui koordinasi dengan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementrian koordinato bidang Perekonomian, Kementrian Perdagangan
Dan Kementrian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel sehingga bisa terpantau dari produsen hingga konsumen.
Baca Juga: UPDATE! Ini Hasil Investigasi Komdis PSSI Atas Kematian Dua Bobotoh Saat Laga Persebaya vs Persib
"Masa sosialisasi akan dimulai besok senin (27 Juni 2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan, setelah masa sosialisasi selesaI, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 24 Juni 2022
Ia pun mengungkapkan pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal sepuluh kilogram untuk satu NIK dalam satu hari yang dihargai sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram
Harga tersebut bisa diperoleh di penjual yang telah terdaftar di program Simirah 2.0.
Menurut Luhut pemerintah melakukan perubahan sistem untuk memberi kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah bagi seluruh masyarakat Indonesia.