BERITA KBB - Satreskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan uang digital atau investasi kripto.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya berhasil ungkap kasus investasi trading yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku dari kasus ini berinisial FT (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring. Dia terlihat hanya tertunduk malu ketika jajaran kepolisian Kebumen menghadirkannya di depan awak media pada Jumat 1 Juli 2022.
"Pelaku ini menjanjikan keuntungan lima persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap 10 hari. Tetapi, ternyata uang tersebut merupakan hasil investasi dari investor baru untuk menutup profit investor yang lebih dahulu bergabung.
"Pengakuan tersangka sebagian uangnya itu dibelikan sejumlah properti, seperti tanah, ruko, dan barang mewah lain," katanya.
Lebih mengejutkannya lagi, tersangka yang berstatus mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong pada 2017-2021, telah membohongi sebanyak 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
"Ya sekitar Rp 200 miliar telah masuk ke rekening FT mulai deposit terkecil Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar. Dia juga punya cara jitu untuk yakinkan korbannya, yakni dengan mengadakan gathering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain untuk bergabung," ujarnya.
Salah seorang korbannya ialah tetangganya, RZ (48). Dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,62 miliar.***