Meski begitu, Semuel mengungkapkan Kominfo tegas meminta PSE untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.
"kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," kata Semuel.
Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran PSE ke sistem OSS RBA itu, wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang lingkup digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.
"sekali lagi, untuk tahun layanan yang diberika, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakau bahasa Indoensia supaya masyarakat bisa mengerti. banyak hal yang harus dipatuhi," tegasnya
"hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang diruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuih dengan pajak kita. itulah kenapa kita melakukan pendataan," lanjutnya.***