BERITA KBB - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengklaim mutasi adik Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bripda LL Hutabarat ke Polda Jambi, merupakan permintaan pribadi.
Permintaan mutasi itu, diajukan agar Bripda LL lebih dekat dengan keluarga usai tewasnya sang kakak Brigadir J.
"Jadi masalah mutasi itu adalah permintaan yang bersangkutan untuk dapat bisa kembali ke Jambi, dan itu sudah dipenuhi oleh Mabes Polri," ujar Dedi saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dedi menegaskan penyidikan kasus yang melibatkan Brigadir J masih terus berlangsung.
Selain mengumpulkan bukti, Polisi juga akan menggali keterangan saksi hingga mengundang ahli.
"Agar proses pembuktian secara ilmiah akan disampaikan oleh penyidik," ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa tidak semua informasi dalam proses penyidikan bisa disampaikan pada publik.
Namun, ia berjanji pada saatnya akan dibuka secara transparan.
"Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Stop Obat Kimia! Obat alami Ini Bisa Membuat Kamu Awet Muda Dan Mengatasi Penyakit Insomnia
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun, peristiwa itu baru diungkap tiga hari setelah kejadian.
Polisi menyebut Brigadir J tewas di lokasi dengan tujuh luka tembak dan sejumlah luka sayatan.
Polisi mengklaim luka sayatan itu timbul akibat ada peluru yang melesat di tubuh korban.
Sementara keluarga merasa janggal, karena dididuga ada penyiksaan sebelum tewasnya Brigadir J dan diduga bukan karena baku tembak.***