Terungkap, Ini Alasan Polisi Polres Serang Kota Tangkap Nikita Mirzani di Mall

- 22 Juli 2022, 11:00 WIB
Nikita Mirzani disergap polisi Polres Serang Kota di mal.
Nikita Mirzani disergap polisi Polres Serang Kota di mal. /

BERITA KBB - Polisi Polres Serang Kota menangkap Nikita Mirzani di sebuah mall di Jakarta.

Penangkapan Nikita Mirzani tidak hanya di depan publik, tetapi anaknya yang masih balita.

Pihak polisi Polres Serang Kota melakukan jemput paksa karena dinilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Namun, menurut Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, sudah mengirimkan surat untuk minta dijadwalkan ulang.

"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu mungkin pemahaman penilaian. Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," kata Fahmi Bachmid di Polres Serang Kota, Banten, Jumat 22 Juli 2022 dini hari.

Fahmi Bachmid mengatakan dirinya sudah berkirim surat dan meminta dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2022.

Akan tetapi, pada tanggal tersebut Nikita Mirzani tidak datang.

"Tanggal 6 Juli 2022, ada suratnya, sudah saya serahkan semua kok. Jadi mungkin itu karena Niki jadi dia sebagai ibu, sekaligus single parent jadi dia meminta waktu," jelas Fahmi Bachmid.

"Itu jadi kewenangan penyidik, cuma menjadi sebuah tanda tanya ini kasus pencemaran nama baik, tapi prosesnya seperti ini. Biarlah teman-teman media yang bisa memantau proses ini seperti apa," katanya.

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga menyoroti soal anggapan tak kooperatif.

Dia menyebut Nikita Mirzani baru satu kali tak menghadiri pemanggilan dan membantah soal tuduhan tak menggubris panggilan polisi.

"Kata siapa nggak digubris? Setahu saya lawyernya mengirimkan surat untuk diajukan saksi dari pihaknya Niki. Karena kan sebagai tersangka, Niki sudah di BAP," kata Fitri Salhuteru.

Fitri juga mengingat tuduhan apa yang menjerat sahabatnya itu.

Nikita Mirzani dijerat tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Dia menegaskan sosok Nikita Mirzani tidak akan kabur dan mudah ditemukan.

"Ya optimistis sajalah. Memang Niki ke mana sih? Memang apa masalah yang dilakukan? Oke ITE oke, Niki nggak ke mana-mana, tidak melarikan diri. Dia nggak mungkin ke mana-mana," katanya.

Polisi juga sudah memberikan klarifikasi soal tindakan penjemputan paksa yang dilakukan kepada Nikita Mirzani.

Penjemputan paksa itu bahkan terjadi di lingkungan mall, dilihat banyak orang, dan di depan balita, yakni putra bungsu Nikita Mirzani.

"Sebagaimana kami sudah menginformasikan kepada publik, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin 20 Juni 2022 untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat tanggal 24 Juni 2022," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Kamis 21 Juli 2022.

Penyidik Polres Serang Kota sudah mengirim surat panggilan kepada Nikita Mirzani pada Senin, 20 Juni 2022 untuk jadwal pemanggilan Jumat, 24 Juni 2022.

Namun, Nikita Mirzani memberikan respons dengan meminta pemeriksaan ditunda dan dilakukan pada 6 Juli 2022 yang akhirnya belum dihadiri Nikita Mirzani.***

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah