Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Mengaku Bukan Sengaja Menghilang dari Kejaran KPK

- 29 Juli 2022, 13:04 WIB
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. /

KPK juga sempat melakukan upaya paksa penangkapan Mardani Maming.

Namun upaya itu gagal karena Mardani Maming tidak ditemukan.

Setelah itu, Mardani Maming dimasukkan ke DPO.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap atas izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Pemberian suap dimaksudkan untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 ha.

"Kedua, masalah IUP sudah berjalan dan ada paraf kadis teknisnya sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," katanya.

Dia mengatakan persoalan tersebut juga selesai. Namun kembali mencuat.

"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkannya di tahun 2021," katanya.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi kepada pihak swasta saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu dua periode sejak 2010.

Mardani Maming diduga menerima Rp 104,3 miliar dalam kurun 2014 sampai 2020.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah