Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Mengaku Bukan Sengaja Menghilang dari Kejaran KPK

- 29 Juli 2022, 13:04 WIB
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. /

BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Sebelumya, KPK menetapkan kader PDIP Mardani Maming berstatus DPO.

Namun, Mardani Maming memberi pengakuan tidak bisa hadir ke KPK selama tiga hari, bukan kesengajaan.

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya Senin menyampaikan ke penyidik KPK, saya akan hadir tanggal 28," kata Mardani Maming, Kamis 28 Juli 2022.

Mardani Maming mengaku bukan sengaja menghilang dari kejaran KPK.

Dia mengaku hanya hendak berziarah ke makam Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, habis itu balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," katanya.

Seperti diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai DPO KPK pada Selasa 26 Juli 2022.

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai DPO lantaran dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x