“Tersangka JR melihat dua suporter Persib jatuh dari motor karena dipukul oleh suporter Persija lainnya,” ucap Agung.
“Lalu tersangka JR memukul secara asal pada suporter Persib dengan menggunakan alat tersebut sebanyak 1 kali mengenai bagian helm, sehingga korban yang dipukul berlari mengamankan diri meninggalkan sepeda motornya,” sambungnya.
“Lalu MF membuka jok motor milik korban menemukan dua unit handphone,” tuturnya.
Karena perbuatan kejinya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.***