LPSK Akan Ajukan Status Justice Collaborator Bharada E ke JPU, dan Dijadikan Pertimbangan Majelis Hakim

- 11 Agustus 2022, 19:32 WIB
LPSK datangi rumahnya Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dengan menggunakan Toyota Fortuner.LPSK Akan Ajukan Status Justice Collaborator Bharada E ke JPU, dan Dijadikan Pertimbangan Majelis Hakim
LPSK datangi rumahnya Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dengan menggunakan Toyota Fortuner.LPSK Akan Ajukan Status Justice Collaborator Bharada E ke JPU, dan Dijadikan Pertimbangan Majelis Hakim /Tangkapan Layar/

 

 
BERITA KBB - Bharada E kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri. 
 
Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 juncto pasal 56.
 
Pasal tersebut jelas menggambarkan bahwa ia tidak bertindak seorang diri. 
 
Hal itu terkonfirmasi dengan adanya pernyataan dari Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa Richard hanya disuruh untuk menembak oleh Ferdy Sambo.
 
 
Sementara, Deolipa dan koleganya, Muhammad Burhanudin, pada 8 Agustus 2022 lalu sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
 
Ia mengajukan perlindungan bagi kliennya dan permohonan untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
 
"Siang ini, kami datang ke LPSK dengan dasar akan mengajukan perlindungan ke LPSK. Jadi, harapannya kami bertemu dengan pimpinan di LPSK, lalu kami akan ajukan surat perlindungan saksi dari Bharada E," ujar Deolipa ketika itu.
 
 
"Dalam konteks ini, ada pelaku yang lebih besar dan utama yang melakukan tindak pidana. Jadi, untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utamanya, Bharada E dengan rasa plong dan kesiapan yang matang ia menyatakan kesiapan menjadi justice collaborator," ujarnya.
 
Deolipa juga menegaskan, kliennya siap dengan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi. 
 
Termasuk membongkar semua kejahatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
 
Bila status justice collaborator dikabulkan, maka Richard bisa terhindar dari ancaman bui selama 15 tahun.
 
Ketentuan tentang justice collaborator atau saksi pelaku diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban. 
 
Selain itu, teknisnya juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
 
Di dalam undang - undang tersebut, tertulis dua poin penting. 
 
 
Pertama, saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.
 
Kedua, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 
 
Tetapi, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.
 
"Dengan merujuk kepada nilai - nilai di dalam ketentuan tersebut di atas, dengan ini Mahkamah Agung meminta kepada para hakim agar jika menemukan tentang adanya orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dapat memberikan perlakuan khusus, dengan antara lain memberikan keringanan pidana dan atau bentuk perlindungan lainnya," demikian bunyi SEMA tersebut.
 
 
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK berhak menerima atau menolak pengajuan justice collaborator dari para tersangka. 
 
Pihaknya, menurutnya akan menelaah lebih lanjut, bahwa Bharada E benar - benar bukan pelaku utama dan bersedia membongkar tindak kejahatan yang ada.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah