Tapak Tilas Pernyataan Ferdy Sambo yang Kini Viral di Sosial Media, Warganet: Jilat Ludah Sendiri!

- 13 Agustus 2022, 18:45 WIB
Tapak Tilas Pernyataan Ferdy Sambo yang Kini Viral di Sosial Media, Warganet: Jilat Ludah Sendiri!
Tapak Tilas Pernyataan Ferdy Sambo yang Kini Viral di Sosial Media, Warganet: Jilat Ludah Sendiri! /Instagram/@gtvindonesia_news/

 

 
BERITA KBB - Beberapa pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belakangan viral. Pernyataan itu disampaikan Sambo sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Pernyataan tersebut antara lain soal penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian, yang menurutnya perlu adanya penarikan senjata jika personel yang mengalami masalah keluarga.
 
Kedua, pernyataan Ferdy Sambo perihal tersangka kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2020.
 
 
Diketahui, kasus kebakaran tersebut ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan berpangkat Brigjen (Pol).
 
Dalam rapat terbuka, Ferdy Sambo pernah mengatakan perihal beberapa aturan penggunaan senjata api oleh personel Polri agar tidak disalahgunakan.
 
Ia juga membahas contoh kasus jika personel Polri mengalami masalah keluarga, senjata api tersebut harus disita dari personel kepolisian tersebut.
 
 
Pernyataan Ferdy Sambo lainnya, soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Agustus 2020. 
 
Saat itu, Ferdy Sambo menyebut kasus kebakaran akibat kelalaian pekerja bangunan yang membuang puntung rokok hingga memicu percikan api yang menghanguskan gedung enam lantai senilai lebih dari Rp1 triliun itu.
 
Pernyataan terebut pun lagi - lagi menuai beragam komentar dari warganet.
 
 
Selain dua pernyataan soal penggunaan senjata dan kebakaran Kejagung, Ferdy Sambo juga menjadi sorotan warganet perihal kasus penembakan eks Laskar Front Pembela Islama (FPI) pengawal Rizieq Shihab di KM 50 Tolo Cikampek.
 
Kasus kematian enam anggota FPI ini ditangani Ferdy Sambo. Tiga anggota Polda Metro Jaya disebut menembak korban dalam jarak dekat.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memutus membebaskan kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
 
Sementara, seorang tersangka polisi lainnya, Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia saat kasus ini dalam proses penyelidikan.
 
Diketahui, Timsus Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Selain Ferdy Sambo, ada tersangka lain yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
 
Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 
Ferdy Sambo memiliki peran merancang skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, yang berujung pada tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
 
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan hasil pedalaman timsus Polri, tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
 
Fakta sesungguhnya ternyata Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. 
 
Kendati demikian, hingga kini Timsus masih menyelidiki motif pembunuhan Brigadir J.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x