AKP ENM Positif Sabu! Terancam Dihukum Paling Lama 20 Tahun Penjara!

- 19 Agustus 2022, 13:07 WIB
ILUSTRASI, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam hukuman 20 tahun penjara, hasil tes urine positif sabu
ILUSTRASI, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam hukuman 20 tahun penjara, hasil tes urine positif sabu /Pixabay/

BERITA KBB - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (AKP ENM) terancam 20 tahun penjara karena terkait kasus peredaran narkoba dan kepemilikan sabu.

Saat ini AKP Edi Nurdin Massa sedang ditahan di  Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Polri.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis Tanpa Ribet Bukan di MP3Juice atau Stafaband

Baca Juga: Motorola Edge (2022), Ponsel Pertama Yang Dibekali Chipset Dimensity 1050, Simak Spesifikasi Disini!

 

Baca Juga: Manchester United Berencana Mengontrak Bintang Atletico Dengan Biaya 25 Juta Poundsterling, Siapa Dia?

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ucap Totok kepada awak media, Jumat, 19 Agustus 2022.

Bareskrim Polri juga telah melakukan tes urine kepada AKP ENM dan hasilnya positif sabu.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x