BERITA KBB - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (AKP ENM) terancam 20 tahun penjara karena terkait kasus peredaran narkoba dan kepemilikan sabu.
Saat ini AKP Edi Nurdin Massa sedang ditahan di Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Polri.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis Tanpa Ribet Bukan di MP3Juice atau Stafaband
Baca Juga: Motorola Edge (2022), Ponsel Pertama Yang Dibekali Chipset Dimensity 1050, Simak Spesifikasi Disini!
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ucap Totok kepada awak media, Jumat, 19 Agustus 2022.
Bareskrim Polri juga telah melakukan tes urine kepada AKP ENM dan hasilnya positif sabu.