Dugaan Upaya Suap Ferdy Sambo ke LPSK Resmi Dilaporkan ke KPK, Begini Klarifikasinya!

- 22 Agustus 2022, 16:25 WIB
KPK
KPK /

 

 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengklarifikasi laporan dugaan suap dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK.
 
Ali menegaskan bahwa KPK akan selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang diterima. 
 
Tindak lanjut itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
 
"Kami berharap pihak - pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Ali.
 
Menurut Ali, proses verifikasi aduan masyarakat merupakan hal penting. 
 
Sebab, hal itu dapat mengetahui apakah laporan masyarakat yang diterima ada unsur pidana atau tidak.
 
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," ujar Ali.
 
 
Diberitakan, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK. 
 
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilaporkan atas dugaan suap ke LPSK.
 
Bukti yang dilampirkan TAMPAK ketika membuat laporan ke KPK adalah potongan pemberitaan media online. 
 
 
Atas dasar hal tersebut, ia yakin ada sejumlah upaya suap pada sejumlah pihak.
 
"Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x