Pemberhentian Ferdy Sambo Menjadi Kewenangan dari Presiden, Termasuk untuk PTDH

- 26 Agustus 2022, 20:53 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian pati Polri kewenangan presiden.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian pati Polri kewenangan presiden. /

BERITA KBB - Pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian menjadi kewenangan presiden.

Termasuk kewenangan presiden juga untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pengangkatan dan pemberhentian seorang pati Polri oleh presiden, termasuk PTDH Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi, Jumat 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kap Propam) Polri.

Kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Alasan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x