Putusan Sidang Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bergantung Fakta di Persidangan

- 2 September 2022, 22:12 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) sedang memberikan keterangan pers.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) sedang memberikan keterangan pers. /

BERITA KBB - Putusan hakim dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan bergantung fakta di persidangan.

Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi

penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, akan dibuktikan di persidangan.

"Fakta persidangan yang dinilai oleh hakim, Brigjen Pol Hendra Kurniawan terbukti atau tidak, menghang-halangi penyidikan,”  kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022.

Dedi mengatakan hal itu menanggapi unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah.

Seali Syah mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Melalui surat itu menegaskan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah