KPK Tahan Karyawan Alfamidi atas Suap kepada Mantan Wali Kota Ambon

- 8 September 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /
 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan karyawan Alfamidi bernama Amri atas kasus dugaan suap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy terkait izin pembangunan cabag retail Alfamidi di Kota Ambon.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 7 September 2022 malam, setelah Amri menjalani proses pemeriksaan penyidik KPK.


Sedangkan Richard sendiri sudah ditahan oleh KPK lebih dulu bersama dengan tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa.
 
Baca Juga: BBM Naik, Pemkot Cimahi Beberkan Kondisi Terkini Harga Komoditas Pangan di Pasar

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Amri yang sudah menyandang status sebagai tersangka ditahan selama 20 hari pertama.


" Karena kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk terangka AR (Amri) selama 20 hari pertama," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.


Penahanan sendiri dilakukan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, terhitung 7 September sampai 26 September 2022.

Amri sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan suap kepada Richard saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon.

Pasalnya, Amri melakukan pendekatan kepada Richard untuk bisa mendapatkan izin prinsip pembangunan cabang retail di kota Ambon.

Selain itu, Richard sendiri juga diduga aktif berkomunikasi dengan Amri dan melakukan pertemuan agarproses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan diterbitkan.

Karyoto menyebutkan, dalam proses tersebut Richard pun memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari ini Kamis, 8 September 2022: Karier Anda Tidak Berjalan Sesuai dengan Rencana

Namun untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan terdapat fee yang harus diberikan Amri ke Richard.

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," kata dia.

Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp500 juta. Suap itu, diduga berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.


"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Karyoto.

KPK sendiri saat ini masih terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak lain kepada Richard.

Atas dugaan tersebut Amri pun dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Liputan eksklusif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x