Kompak! 10 Napi Bebas Bersyarat, Ada Zumi Zola Hingga Ratu Atut

- 7 September 2022, 17:19 WIB
Ada 23 napi korupsi bebas bersyarat ada mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga eks Bupati Indramayu, Supendi.
Ada 23 napi korupsi bebas bersyarat ada mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga eks Bupati Indramayu, Supendi. /Kolase Foto/


BERITA KBB- Dalam waktu sehari, narapidana koruptor yang merugikan negara ternyata dapat remisi bahkan dinyatakan bebas bersyarat.

Tak tanggung-tanggung jumlah narapidana bebas bersyarat berjumlah 10 napi. Hal ini tentu membuat masyarakat memberi tanggapan terkait adanya keputusan tersebut.

Beberapa narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat ini ada Pinangki Sirna Malasari, Zumi Zola, Ratu Atut dan narapidana lainnya.

Baca Juga: Kabar Terkini, Pesawat Milik TNI AL Jatuh Di Selat Madura, 13 KRI Dan Kopaska Dikerahkan Dalam Pencarian

"Mereka bebas bersyarat karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar

Dari 10 narapidana tersebut masih harus melakukan lapor ke Bapas sesuai dengan ketentuan sampai habis masa pidana.
Berikut tersedia daftar nama narapidana yang mendapat remisi hingga dinyatakan bebas bersyarat.

1. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari

2. Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

3. Mirawati Basri

4. Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani

Baca Juga: Hanya Punya Satu Kendaraan Operasional, Komisioner Bawaslu Kerap Pakai Ojek Online Saat Bertugas

5. Patrialis Akbar

6. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali

7. EKs Gubernur Jambi Zumi Zola

8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

10. Eks Bupati Indramayu Supendi

Dari pembebasan bersyarat ini, warganet turut memberikan komentar dan tanggapan di sosial media.

"Pantas aja banyak orang korupsi tidak takut. Karena pasti hukumannya bakal ringan dan masih bisa menikmati hasilnya..," ujar akun @vonyrahayu231064

"Korupsi kejahatan luar biasa, jadi biasa di dalam hukum negri ini...," Ujar akun @dudekscach

"Pantas mereka ska jdi koruptor hukumannya hnya bgtu", ujar akun @tianchristian31_.***




 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x