Irjen Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat sebagai Anggota Polisi

- 19 September 2022, 17:27 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi, setelah Komisi Banding menolak permohonan banding terkait PTDH
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi, setelah Komisi Banding menolak permohonan banding terkait PTDH /Net/

BERITA KBB - Irjen Ferdy Sambo diputuskan Komisi Banding diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo dari dinas kepolisian setelah permohonan banding  putusan etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak Komisi Banding.

 "Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Wahyu Widada.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah