Ferdy Sambo Tidak Ada Upaya Hukum Lagi, Keputusan Sidang Banding Final dan Mengikat

- 20 September 2022, 20:46 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak ada uoaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo ksrens putusan sidang banding bersifat final dan mengikat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak ada uoaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo ksrens putusan sidang banding bersifat final dan mengikat. /

BERITA KBB - Ferdy Sambo tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan dari komisi banding terhadap pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Setelah Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo, upaya hukum yang bisa dilakukan hanya permohonan banding.

Setelah KKEP banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP, tidak ada lagi upaya hukum.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.

Dedi mengatakan, KKEP banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP.

Putusan Sidang KKEP banding, kata  Dedi, bersifat final dan mengikat.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," kata Dedi.

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan.

Jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.

Dedi menegaskan keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.

"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," kata Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah