Ferdy Sambo Berusaha Lolos dari Hukuman Mati Dengan Terus Gaungkan Skenario Pelecehan Seksual!

- 20 September 2022, 12:51 WIB
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan ter
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan ter /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/
 
 
BERITA KBB - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklarifikasi soal pernyataannya bahwa Samuel Hutabarat yang sudah lelah mengikuti kasus kematian putranya itu.
 
Kamaruddin tak membantah Samuel sempat meminta agar lima pelaporan lainnya tak perlu disampaikan ke Mabes Polri. 
 
Namun, bukan berarti ia akan menyerah di tengah jalan untuk memperjuangkan keadilan bagi Brigadir J.
 
 
"Jadi, saya waktu itu jelaskan di sebuah program podcast bahwa ayah almarhum sudah jenuh. Waktu itu Beliau bilang dari enam surat kuasa baru satu yang dijalankan, sisanya tak perlu lagi dijalankan karena kami sudah lelah dan bosan. Karena satu surat kuasa saja, tiga bulan tidak tuntas. Sehingga, kami terus menerus dimintai keterangan, mau sampai kapan. Toh, tidak membuat anak saya kembali. Itulah yang diucapkan oleh klien kami, Samuel Hutabarat," ujar Kamaruddin ketika menirukan pernyataan ayah Brigadir J ketika baru - baru ini bertemu di Jambi dan disampaikan di program siniar Irma Hutabarat yang dikutip pada hari Senin, 19 September 2022.
 
Namun, pernyataan Samuel itu langsung dibantah oleh sang istri, Rosti Simanjuntak. 
 
Ia berkukuh bakal memperjuangkan keadilan untuk putranya tersebut. Meski waktu yang dibutuhkan sangat lama.
 
Kamaruddin pun memiliki semangat yang sama dengan Ibu Brigadir J. 
 
Ia menegaskan semangatnya masih berapi - api untuk mendapatkan keadilan bagi personel Polri berusia 27 tahun itu.
 
"Jadi, bukan saya yang menyerah. Tetapi, ada keinginan dari orang tua klien yang mulai menyerah, karena satu kasus saja sudah memakan waktu 3 bulan dan belum tuntas. Sepertinya, ini jadi menyandera kepolisian," ujarnya.
 
Ia menambahkan selama surat kuasanya belum dicabut oleh pihak keluarga, maka ia dan pengacara lainnya di dalam tim masih dapat memperjuangkan keadilan bagi Brigadir J. 
 
Lalu, mengapa kasus kematian Brigadir J butuh waktu lama untuk disidangkan?
 
Di program siniar itu, Kamaruddin secara blak-blakan mengungkap salah satu skenario Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati atau bui seumur hidup. 
 
Salah satunya dengan terus menggaungkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 
 
Kamaruddin sejak awal sudah membantah Brigadir J berani melecehkan istri komandannya sendiri.
 
"Kejadian itu kan tidak didukung visum et repertum, tak ada saksinya, tak CCTV-nya, tapi tetap saja semua lembaga ini yang diduga telah menerima amplop, semua berkeras sudah diperkosa. Tak jadi diperkosa di Duren Tiga, lalu lokasinya pindah ke Magelang. Ini kan keterlaluan, karena lokasinya bisa berpindah antar kota dan provinsi," ujar Kamaruddin.
 
Ia melanjutkan pihak Putri berkukuh peristiwa pemerkosaan terjadi pada 4 Juli 2022 lalu. 
 
Namun, pernyataan itu berhasil dibantah oleh Kamaruddin. Ia menunjukkan percakapan WhatsApp Putri dengan adik Brigadir J, Reza.
 
"Pada hari itu, Ibu Putri tengah memfoto almarhum sedang menyetrika (baju anaknya) dan diberi caption yang sangat bagus, disebut multitalenta, luwes, sampai bingung mau kasih gaji berapa, lalu pindah ke tanggal 7 Juli (peristiwa kekerasan seksualnya)," ujarnya.
 
Ia mengatakan pernyataan peristiwa kekerasan seksual terjadi pada 7 Juli turut berhasil dibantah oleh Kamaruddin. 
 
Sebab, di hari itu, diketahui Putri masih berbicara dengan Brigadir J berdua di kamar selama 15 menit.
 
"Mana ada perempuan yang setelah diperkosa, lalu panggil si pria dan berbicara empat mata, di kamar pula. Lalu, menginap lagi pada tanggal 7 Juli 2022 ke 8 Juli 2022 di rumah yang sama tanpa membuat laporan polisi. Wanita mana, istri jenderal polisi, alih - alih buat laporan ke polisi malah memilih menginap di rumah itu. Yang lebih ajaibnya lagi pada tanggal 8 Juli masih dikawal oleh pria yang dia klaim sudah memperkosanya," ujar Kamaruddin dengan ekspresi gemas.
 
Kamaruddin menduga kuat persepsi telah terjadi tindak pemerkosaan harus digaungkan dan dipercayai oleh penyidik. 
 
Dengan begitu, Ferdy Sambo bisa terhindar dari hukuman maksimal di dalam pasal 340 KUHP.
 
"Sambo ini mau menghindar dari pasal 340 KUHP ke 338 KUHP. Seolah-olah karena istrinya diperkosa atau dicemarkan kehormatannya, maka ia menembak Brigadir J. Mereka lupa bahwa dari rumah, Sambo sudah memasang sarung tangan. Artinya, sudah direncanakan," tutur dia lagi.
 
Sementara, di sisi lain, celah lainnya untuk menghindar dari hukuman maksimal dapat terwujud lewat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi. 
 
Menurut Kamaruddin, kasus pembunuhan Brigadir J yang diusut oleh Andi berpotensi konflik kepentingan. 
 
Sebab, Andi pernah menjadi anak buah Ferdy Sambo.
 
 
Kamaruddin bahkan melihat ada satu kode penting yang ditunjukkan Andi ketika dilakukan rekonstruksi pada 30 Agustus 2022 lalu. 
 
Kode tersebut adalah kaos berwarna merah maroon khas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Kaos itu dulu dipakai ketika Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum.
 
"Pertantaan saya, apakah kaos itu dipakai ketika dilakukan rekonstruksi kemarin? Artinya, baju yang diterapkan oleh FS untuk para penyidik ini lalu dipakai kembali oleh orang-orang yang terlibat dalam penyidikan kasus ini. Itu merupakan sebuah sandi yang artinya kita solid," ujarnya.
 
"Dan pengacara yang melaporkan perkara dengan pasal 340 KUHP diusir. Kapolri pun hingga saat ini tak mengambil tindakan apapun terhadap Dirtipidum usai pengusiran itu," ujarnya lagi.
 
Dari sana, Kamaruddin semakin kuat menduga komitmen Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap transparan hanya slogan semata. 
 
Sebab, ia tidak menindak Andi meski telah mengusirnya saat digelar rekonstruksi.
 
"Padahal, Kapolri sudah bilang harus buka seterang - terangnya. Sekarang, saya baru percaya kalau Pak Kapolri copot dan mutasi Pak Andi," ujarnya.
 
Di sisi lain, pada hari Senin, 19 September 2022, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. 
 
Keputusan itu pun merupakan langkah akhir dan bersifat mengikat. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
 
Meski begitu, mantan Kadiv Propam itu tidak akan menyerah. Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo bakal menempuh jalur hukum usai bandingnya ditolak. 
 
"Nanti, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya dan pertimbangannya apa. Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang - undangan," ujar Arman.
 
Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan bahwa sidang banding adalah upaya hukum terakhir Sambo. 
 
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Harus clear dan tegas. Banding ini sifatnya final dan mengikat," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini.***
 

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah