Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Sambo Sempat Salami Seseorang Sebelum Jalani Sidang. Siapa?

- 21 Oktober 2022, 22:40 WIB
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Sambo Sempat Salami Seseorang Sebelum Jalani Sidang. Siapa?
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Sambo Sempat Salami Seseorang Sebelum Jalani Sidang. Siapa? //Tangkap layar YouTube/Polri TV Radio/
 
BERITA KBB - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sempat menyalami seseorang sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Momen salaman Ferdy Sambo itu terlihat ketika dia dikawal ketat oleh anggota Brimob bersenjata lengkap saat hendak berjalan menuju ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis 20 Oktober 2022.
 
Mulanya ada seorang pria bertubuh gempal yang menyapa Ferdy Sambo dan menjulurkan tangannya. 
 
Setelahnya Ferdy Sambo terlihat membalas tatapan mata pria tersebut sembari menaikkan alis matanya. 
 
 
Bahkan dengan tangan diborgol, Ferdy Sambo mencoba meraih tangan pria tersebut. 
 
Keduanya sempat bersalaman beberapa saat meskipun langsung dilepaskan karena Sambo kembali berjalan.
 
Setelah menyapa dan bersalaman dengan Ferdy Sambo, lelaki yang mengenakan baju warna putih dibalut jaket hitam tersebut tampak menarik tangan Ferdy Sambo dan setelah itu meninggalkan lokasi.
 
Setelah dikonfirmasi, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut bahwa pria yang disalami Ferdy Sambo merupakan teman lamanya yang telah dianggap Sambo sebagai saudaranya.
 
 
Namun demikian, Arman mengaku tidak mengetahui identitas pria tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa lelaki itu bukan polisi.
 
“Hanya temen lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau,” ujar Arman saat dihubungi.
 
Diketahui, PN Jaksel kembali menggelar sidang perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada hari Kamis 20 Oktober 2022.
 
Adapun agenda persidangan hari ini, merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum.
 
Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x