KPK Melelang 4 Paket Aset Milik Koruptor Bansos COVID-19, Matheus Joko Satoso. Apa Saja?

- 28 Oktober 2022, 07:40 WIB
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19   yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 21 April 2021. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 21 April 2021. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
 
 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang empat paket aset milik koruptor bantuan sosial COVID-19 Matheus Joko Satoso. 
 
Beberapa barang diantaranya terdiri dari sepeda Brompton hingga iPhone 12 Pro Max.
 
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan l lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis closed bidding berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum atas nama terpidana Matheus Joko Santoso," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
 
 
Paket pertama berisi sepeda Brompton warna hitam, ponsel Samsung Galaxy A11, dan ponsel Iphone 12 Pro Max. 
 
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp23.518.000 dan uang jaminan Rp5 juta.
 
Paket kedua berisi sepeda Brompton warna merah dan ponsel bermerek Apple model A2221. 
 
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp26.566.000 dan uang jaminan Rp6 juta.
 
Paket ketiga berisi sepeda Brompton warna pink dan ponsel bermerek Vivo warna hitam.
 
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp23.811.000 dan uang jaminan Rp5 juta.
 
Paket terakhir berisi sepeda Brompton warna turquoise dan sebuah laptop bermerek Acer. 
 
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp.29.533.000 dan uang jaminan Rp6 juta.
 
Masyarakat bisa mengakses www.lelang.go.id untuk mengikuti lelang. 
 
Pemenang lelang wajib membayar barangnya dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan.
 
"Lelang digelar pada Kamis, 3 November 2022, pukul 10.15 WIB," ujar Ipi.
 
Kasus Bansos COVID-19 ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. 
 
Juliari dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. 
 
 
Selain membayar denda dan uang pengganti, Juliari harus dipenjara selama 12 tahun serta kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
 
Terhadap vonis tersebut, baik Juliari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak melakukan banding. Kini, Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.
 
Selain Juliari, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus ini. 
 
Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:
 
Penerima
 
• Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 miliar
 
• Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta
 
Pemberi
 
• Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
 
• Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x