Siaran Analog Diubah Ke Siaran Digital, Simak Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 3 November 2022, 17:56 WIB
Segera Pasang Set Top Box, Kemenkominfo Ingatkan Untuk Segera Migrasi Sebelum Siaran Analog Diberhentikan
Segera Pasang Set Top Box, Kemenkominfo Ingatkan Untuk Segera Migrasi Sebelum Siaran Analog Diberhentikan /Freepik/Kamran Aydinov

 

BERITA KBB - Siaran TV analog resmi dipadamkan pada 2 November 2022. Pemadaman siaran TV analog ini berlaku di 222 kabupaten/kota.

Pemadaman siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tersebut menjadi awal penayangan TV digital yang menggunakan alat bernama Set Top Box (STB).

Pemerintah pun membagikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Simak cara mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo di artikel ini.

Baca Juga: Akhirnya TAYANG! Sinetron Tajwid Cinta di SCTV Segera Hadir, Catat Tanggalnya!

Bantuan Set Top Box (STB) gratis ini diberikan pemerintah untuk kelompok rumah tangga miskin. Selain itu, ada kriteria dan syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa menjadi calon penerima bantuan ini.

Dilansir Pikiran Rakyat dari siarandigital.kominfo, rumah tangga miskin calon penerima bantuan harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang, mengatakan bantuan STB untuk keluarga tidak mampu, ketentuannya mengikuti undang-undang dan memenuhi persyaratan Kemensos.

Baca Juga: Viral! Sepasang oknum perawat dan bidan melakukan adegan mesum di Puskesmas Kaliwedi Kabupaten Cirebon

Selain itu, pendistribusian Set Top Box (STB) dari Kominfo juga akan dilakukan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x