BERITA KBB - Siaran TV analog resmi dipadamkan pada 2 November 2022. Pemadaman siaran TV analog ini berlaku di 222 kabupaten/kota.
Pemadaman siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tersebut menjadi awal penayangan TV digital yang menggunakan alat bernama Set Top Box (STB).
Pemerintah pun membagikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Simak cara mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo di artikel ini.
Baca Juga: Akhirnya TAYANG! Sinetron Tajwid Cinta di SCTV Segera Hadir, Catat Tanggalnya!
Bantuan Set Top Box (STB) gratis ini diberikan pemerintah untuk kelompok rumah tangga miskin. Selain itu, ada kriteria dan syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa menjadi calon penerima bantuan ini.
Dilansir Pikiran Rakyat dari siarandigital.kominfo, rumah tangga miskin calon penerima bantuan harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang, mengatakan bantuan STB untuk keluarga tidak mampu, ketentuannya mengikuti undang-undang dan memenuhi persyaratan Kemensos.
Selain itu, pendistribusian Set Top Box (STB) dari Kominfo juga akan dilakukan secara bertahap.