Diduga Memproduksi Obat Sirup yang Mengandung EG Melebihi Ambang Batas, Kini PT Afi Pharma Resmi Penyidikan!

- 3 November 2022, 19:59 WIB
Diduga Memproduksi Obat Sirup yang Mengandung EG Melebihi Ambang Batas, Kini PT Afi Pharma Kini Resmi Naik Penyidikan!
Diduga Memproduksi Obat Sirup yang Mengandung EG Melebihi Ambang Batas, Kini PT Afi Pharma Kini Resmi Naik Penyidikan! /
 
 
BERITA KBB - Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
 
“Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg atau 236 persen) setelah diuji lab oleh BPOM,” ujar Pipit saat dihubungi.
 
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri sendiri baru selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut anak diduga karena obat sirop di Bareskrim Polri, Selasa 1 November 20222.
 
 
“Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” ujar Pipit.
 
Sementara itu, PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara masih dalam penyidikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
“Yang 2 agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah