8 Sasaran Penindakan E-Tilang, Sebentar Lagi Berlaku Di Bandung!

- 30 November 2022, 14:45 WIB
Seorang Polwan memberikan sosialisasi kepada warga Grobogan tentang E Tilang yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik.
Seorang Polwan memberikan sosialisasi kepada warga Grobogan tentang E Tilang yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik. /tangkapan layar Instagram @satlantasgrobogan.


BERITA KBB- Pengemudi kendaraan khususnya wilayah Bandung harus segera mematuhi peraturan yang berlalu dalam berlalu lintas.

Penilangan dalam bentuk elektronik akan segera berlaku dalam waktu dekat. Melansir dari instagram @tmcpolrestabandung bahwa Satlantas Polres Bandung akan menerapkan ETLE atau tilang elektronik ini mulai tanggal 4 Desember 2022.

Adanya penilangan secara elektronik ini, berguna untuk menghindari adanya pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
 
Baca Juga: Peran Menteri Dalam Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono, Siapakah Itu?

Sehingga pemerintah melalui Kepolisian mengembangkan teknologi baru dalam menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas yang disebut dengan ETLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement).

Berikut 8 sasaran penindakan yang termasuk ke dalam pelanggaran elektronik, di antaranya:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

3. Pengendara melanggar aturan pemerintah, rambu lalu lintas dan marka jalan.
 
Baca Juga: Instagram Rizky Billar Aktif Lagi! Sahabat: welcome back kakak...

4. Pengendara melanggar traffic light.

5.  Pengendara melawa arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4/ lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan.

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Dengan demikian, masyarakat di himbau untuk mematuhi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas, karena sangat berdampak pada keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.***
 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x