UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Resmi Naik 5,6 Persen Menjadi Rp 4,9 Juta!

- 1 Desember 2022, 22:47 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang terendah hingga tertinggi.*
Ilustrasi - Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang terendah hingga tertinggi.* /Antara/Sigid Kurniawan/
 
 
BERITA KBB - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.‪901.798‬ atau mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022 yakni Rp ‪4.641.854‬.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pengusaha sudah sepakat dengan besaran upah tersebut.
 
"Sampai dengan saat ini, kami sudah lakukan komunikasi, Insya Allah pengusaha menerima di angka ini," ujar Andri di Balai Kota, Senin 28 November 2022.
 
 
Andri mengatakan sidang Dewan Pengupahan sebenarnya ada empat usulan kenaikan UMP yakni dari Kadin, Apindo, Pemerintah dan buruh.
 
Andri membeberkan dari Kadin mengusulkan kenaikan 5,11 persen, sementara Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.
 
"Sedangkan Pemprov DKI Jakarta di Dewan Pengupahan ini ada yang namanya tim pakar, ada akademisi, ada praktisi, termasuk BPS. Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian dan survei sehingga ketemu angka 5.6 persen atau 0,2 alfanya," ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x