BERITA KBB - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798 atau mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022 yakni Rp 4.641.854.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pengusaha sudah sepakat dengan besaran upah tersebut.
"Sampai dengan saat ini, kami sudah lakukan komunikasi, Insya Allah pengusaha menerima di angka ini," ujar Andri di Balai Kota, Senin 28 November 2022.
Andri mengatakan sidang Dewan Pengupahan sebenarnya ada empat usulan kenaikan UMP yakni dari Kadin, Apindo, Pemerintah dan buruh.
Andri membeberkan dari Kadin mengusulkan kenaikan 5,11 persen, sementara Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.