Terseret Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan Ngaku Tak Terima Dipecat Polri

- 17 Desember 2022, 07:55 WIB
Saksi Hendra Kurniawan di PN Jaksel.
Saksi Hendra Kurniawan di PN Jaksel. /Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/
 
 
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, mengungkap bahwa dirinya tak terima dipecat Polri atas ketidakprofesionalannya sebagai Kepala Biro Paminal Propam Polri.
 
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Oktober 2022 lalu kepadanya. Ia pun mengaku saat ini masih mengupayakan banding.
 
Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi untuk terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
 
 
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan penyebab Hendra disidang KKEP dan dipecat Polri.
 
“Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” ujar Hendra.
 
“Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?” tanya JPU.
 
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti, karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring. Lainnya tidak hadir sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” ujar Hendra.
 
“Masalah apa itu?” tanya jaksa lagi.
 
“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” ujar Hendra.
 
“Penyelidikan apa?” tanya jaksa.
 
“Penyelidikan terkait peristiwa tembak-menembak,” ujar Hendra.
 
“Tembak menembak di?”
 
“Di Duren Tiga, 46,” ujar Hendra.
 
“Rumah siapa itu?”
 
“Pak FS, Ferdy Sambo,” jawab Hendra.
 
 
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x