Nataru Masih Dalam Suasana Pandemik COVID-19, Anak di Bawah Umur Kini Wajib Vaksin Jika Pergi Keluar Kota!

- 21 Desember 2022, 09:10 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /bojes seran/
 
 
BERITA KBB - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
 
Surat ini diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dan mulai berlaku sejak 18 Desember 2022.
 
Salah satu arahannya adalah mengenai keharusan anak yang belum vaksin untuk memiliki surat keterangan sebelum lakukan perjalanan di dalam negeri.
 
 
"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," tulis surat edaran tersebut, Selasa 20 Desember 2022.
 
Sementara juga dijelaskan, dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
 
Edaran ini dikeluarkan mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemik COVID-19.
 
Diperlukan kesiapsiagaan sektor Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19, pemberian pelayanan kesehatan lain selama mobilisasi masyarakat menghadapi liburan tersebut meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa.
 
Selain itu, dijelaskan juga bahwa surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan memberikan acuan dinas kesehatan
daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten atau kota dalam lakukan upaya kesehatan selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
 
Secara mendalam, Azhar mengungkapan agar dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
 
1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten/Kota, dan unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, medan evakuasi medik selama masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
 
2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.
 
3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, Pos Kesehatan, Public Safety Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
 
4. Menyiapkan Posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
 
 
5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif COVID-19.
 
6. Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
 
7. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
 
8. Menerapkan dan malaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing - masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain.
 
9. Menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023
 
10. Menginput data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x