Mahrus Ali: Hasil Lie Detector Seharusnya Tak Bisa Digunakan Sebagai Alat Pembuktian Perkara

- 23 Desember 2022, 20:42 WIB
Mahrus Ali: Hasil Lie Detector Seharusnya Tak Bisa Digunakan Sebagai Alat Pembuktian Perkara
Mahrus Ali: Hasil Lie Detector Seharusnya Tak Bisa Digunakan Sebagai Alat Pembuktian Perkara /PMJ NEWS
 
 
BERITA KBB - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menilai hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan, seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara.
 
Pernyataan itu disampaikan Mahrus selaku ahli pidana yang dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh Tim Penasihat Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022.
 
Awalnya, Tim Penasihat Hukum, Rasamala Aritonang,mempertanyakan keabsahan dari hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan ketika dijadikan sebagai alat bukti.
 
 
"Apakah kemudian dalam konteks tadi saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak, apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya Rasamala saat sidang.
 
"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus, memastikan.
 
"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," jawab Rasamala.
 
 
Mahrus menilai proses pemeriksaan dengan lie detector seharusnya didasari dan diatur melalui hukum acara dalam undang - undang yang berlaku.
 
"Artinya apa itu, tidak legal harusnya (lie detector). Artinya apa, tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. Kenapa? Karena dia juga dasarnya bukan undang - undang," ujar Mahrus.
 
Sebab, kata Mahrus, ada aturan dalam hukum hak asasi manusia (HAM) yang membatasi atau limitasi untuk apa saja yang berlaku sebagai pembuktian dalam hukum acara.
 
 
"Jadi di dalam hukum HAM itu ada namanya limitasi, pembatasan hak itu dengan undang-undang, yang mulia, termasuk mengatur hukum acara," jelasnya.
 
Disamping itu, Mahrus mengatakan, dalam hukum pidana pada setiap kasus harus didasari dengan alat bukti yang sah. 
 
Syarat alat bukti itu sah pun dilandasi dengan prosedur yang benar dan materil atau sumber hukum yang mengaturnya.
 
"Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materilnya sah. Kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," ucapnya.
 
Sebelumnya, hasil lie detector sempat dibeberkan Ahli Poligraf Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto. 
 
Terkait hasil tes kejujuran atau lie detector Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer.
 
Hasilnya, Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong), Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 (Jujur) dan kedua -13 (Bohong), Bripka RR dua kali juga pertama +11 (jujur), kedua +19 (jujur), Bharada E +13 (jujur).***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x