Ferdy Sambo Bantah CCTV Komplek Duren Tiga Hasil Iuran Warga, Sambo: Pendanaan Itu Dari Saya

- 31 Desember 2022, 00:11 WIB
Ferdy Sambo Bantah CCTV Komplek Duren Tiga Hasil Iuran Warga, Sambo: Pendanaan Itu Dari Saya
Ferdy Sambo Bantah CCTV Komplek Duren Tiga Hasil Iuran Warga, Sambo: Pendanaan Itu Dari Saya /
 
BERITA KBB - Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membantah bahwa CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hasil dari iuran warga dan milik warga sekitar.
 
Pernyataan tersebut disampaikan ketika menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Soekarto.
 
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 29 Desember 2022 yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
 
Mulanya, JPU membacakan BAP Seno dan mengungkapkan bahwa CCTV yang dipasang sejak tiga tahun lalu atau 2016 di Komplek Polri Duren Tiga merupakan hasil inisiatif dan pendanaan dari warga.
 
"Selanjutnya CCTV yang dipasangkan pada lingkungan Komplek Polri Duren Tiga sejak sekitar tahun 2016 yang merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga. Sehingga cctv tersebut merupakan milik warga. Perawatan cctv tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT yaitu saksi sendiri," ujar JPU membacakan BAP Seno.
 
Setelah JPU selesai membacakan BAP Seno, Sambo membantah keterangan Seno tersebut yaitu CCTV dari hasil pendanaan swadaya masyarakat itu tidak benar. 
 
 
Akan tetapi, berasal dari dana Sambo pribadi dan hal itu telah dibenarkan oleh saksi Marzuki sebagai satpam Komplek Duren Tiga dan Kodir ART Sambo.
 
"Saya akan membantah keterangan dari pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan itu hasil pendanaan swadaya warga itu. Itu tidak benar. Tapi pendanaan itu dari saya selaku warga komplek Polri dan bukan dari iuran warga. Hal ini juga sudah dibenarkan dari saksi Marzuki dan Kodir," ungkap Sambo dalam persidangan.
 
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
 
Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x