Mahfud Klaim Perppu Cipta Kerja Diterbitkan Untuk Selamatkan Ekonomi Masyarakat

- 9 Januari 2023, 21:24 WIB
Mahfud MD berbicara soal Perppu Cipta Kerja.
Mahfud MD berbicara soal Perppu Cipta Kerja. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/
 
 
BERITA KBB - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan meski pemerintah dikritik sejumlah ahli tata negara, namun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sudah sah dan sesuai prosedur.
 
Menurut Mahfud, tidak ada satu pun ahli tata negara yang berpendapat Perppu tersebut tidak sah, lantaran presiden diberi hak konstitusi untuk menerbitkan Perppu. 
 
Tetapi, bagi sebagian pakar tata negara, cara yang ditempuh pemerintahan Joko Widodo curang. Sebab, ia mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Undang - Undang Cipta Kerja tetap diterapkan. 
 
 
"Kalau dari segi prosedur, tidak ada seorang pun ahli hukum tata negara yang (menyatakan) tidak sah. Jadi, kalau dari sudut pandang prosedur, ini sudah selesai dan sah. Tapi, kalau dianggap curang ya silakan," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu 8 Januari 2023. 
 
Mantan Ketua MK itu pun tak mempermasalahkan bila ada sejumlah ahli hukum tata negara yang mengkritik cara pemerintah menjalankan instruksi MK dengan menerbitkan Perppu Ciptaker. 
 
Menurutnya, hal tersebut lumrah lantaran Indonesia adalah negara demokrasi. Namun, Mahfud menegaskan tidak ada seorang pun yang berhak melarang presiden untuk menerbitkan Perppu. 
 
"Adu argumen saja sih mari. Seandainya Anda menang di dalam adu argumen itu nanti kan bisa jadi hukum, wong ada prosedur-prosedur. Tidak ada seorang pun yang berhak melarang pemerintah suruh menunggu seseorang yang tidak setuju. Kalau memang diperlukan, tentu itu akan dilakukan," tutur dia. 
 
Mahfud kembali menegaskan ada kegentingan yang mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu. Dia berdalih argumen tersebut valid lantaran ia berada di lingkar pemerintahan. Seandainya, ia masih menjadi akademisi, maka penerbitan Perppu itu bakal ia kritik. 
 
"Tapi, sesudah saya tahu peta dunia yang dipresentasikan di berbagai sidang kabinet, lalu dipilih apakah ini sebaiknya menggunakan Perppu atau undang - undang dalam perdebatannya, kalau ini sih sah. Saya bertanggung jawab prosedur ini sah," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Mahfud tak menampik Perppu Cipta Kerja diterbitkan lantaran perlu investasi asing untuk bisa masuk ke dalam negeri. Investasi asing ini merupakan salah satu cara yang dipakai pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sebesar 5,3 persen. 
 
Sementara, berdasarkan proyeksi dari empat lembaga internasional pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 justru mentok di angka 5 persen. Seandainya mengalami pergerakan, paling rendah di angka 4,7 persen. Keempat lembaga internasional yang dimaksud Mahfud yakni Badan Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB) dan OECD. 
 
"Jadi, tujuannya untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat. Itu yang pokok. Nah, caranya ya investasi masuk yang dari luar negeri, dari dalam negeri dipercepat pertumbuhan ekonominya. Lalu, perizinan di (Kementerian) Kehutanan, Pertanian dan yang lain diproses," ungkap Mahfud. 
 
Ia pun mengaku tidak paham bila Indonesia diprediksi bakal aman dari ancaman resesi global yang terjadi pada tahun ini. Justru, ia mengutip pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyebut Indonesia diproyeksi bisa aman lantaran Perppu itu diterbitkan. 
 
Mahfud menjelaskan Perppu dibutuhkan lantaran Undang - Undang Cipta Kerja dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah tak bisa mengambil langkah strategis untuk menghadapi ancaman resesi global. Belum lagi, kata dia, peperangan Rusia dan Ukraina memperburuk keadaan lantaran bakal terjadi krisis energi, hingga memengaruhi lonjakan harga dan inflasi. 
 
"Sehingga, pemerintah harus melakukan antisipasi berdasarkan hitung - hitungan empat lembaga ekonomi dunia tadi," ujarnya. 
 
Menurut Mahfud kebijakan strategis tak bisa dikeluarkan pemerintah karena UU Cipta Kerja diperintahkan MK, agar diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. Instruksi itu keluar dalam putusan pada 2021.
 
Cara pertama, kata Mahfud, yakni memasukan sistem omnibus law lebih dulu ke dalam tata hukum Indonesia. Omnibus law, katanya, kini sudah sah lantaran telah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Gugatan pun telah diajukan terhadap undang-undang tersebut dan MK tetap menyatakan sah. 
 
 
"Nah, sekarang yang jadi masalah tinggal UU Ciptakernya. Kalau membuat UU Ciptaker itu harus diproses melalui proses undang - undang reguler, pemerintah tetap tak boleh mengambil langkah strategis. Maka, cara lain ditempuh yakni UU Ciptaker itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan yang setingkat undang - undang," ujarnya.
 
Sementara, keputusan akhir terkait nasib Perppu Ciptaker ada di tangan parlemen. Mereka dijadwalkan bakal menggelar rapat untuk membahas Perppu tersebut usai reses pada pertengahan Januari 2023. 
 
Di sana, DPR bakal mengambil keputusan apakah Perppu yang diumumkan pada Jumat 30 Desember 2022 bakal diterima atau tidak.
 
"Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang. Tentu, kami belum bisa bersikap pada hari ini," ungkap Anggota Komisi VI Achmad Baidowi ketika dihubungi media pada akhir Desember 2022. 
 
Lebih lanjut, menurut Baidowi, tugas dan wewenang DPR terkait Perppu hanya ada dua yakni menerima atau menolak. Oleh sebab itu, ia mengaku tidak bisa berkomentar lebih banyak mengenai isi Perppu Cipta Kerja. 
 
"Ya, kan ruangnya hanya di situ saja. Entah merespons menolak atau menerima (Perppu)," tutur dia.
 
Sementara, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengaku pesimistis DPR akan mendengarkan aspirasi publik dan menolak Perppu tersebut. 
 
Sebab, seperti yang telah diketahui mayoritas fraksi yang ada di parlemen berkoalisi dengan pemerintah.
 
Jumlahnya mencapai 82 persen. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi bisa dengan santai mengabarkan penerbitan Perppu melalui telepon.
 
"Makanya saya katakan pemerintahan Jokowi ini telah melakukan langkah culas dalam demokrasi. Saya katakan culas karena Perppu itu dikeluarkan di saat mayoritas orang sedang berlibur, seakan - akan ada keadaan yang genting dan memaksa, padahal enggak sama sekali," ungkap Bivitri.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x