Bharada E Merupakan Justice Collaborator, Ronny Talapessy: Saya Berharap Keringanan Tuntutan Terhadap Richard

- 11 Januari 2023, 12:54 WIB
Bharada E
Bharada E /Risda/
 
 
BERITA KBB - Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap keringanan tuntutan terhadap kliennya.
 
Alasannya, Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer.
 
 
“Klien kami JC dengan aparat penegak hukum, sebagai JC terkait tuntutan ada pengurangan. Kenapa? Karena menyandang status JC. Nanti kami harapkan jadi pertimbangan JPU,” ujar Ronny ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2023.
 
Ronny menjelaskan, selama proses persidangan Richard Eliezer telah kooperatif menyampaikan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi secara jujur.
 
“Fakta persidangan RE (Richard Eliezer) tidak ikut masuk perencanaan terkait niat tidak ada,” ujar Ronny Talapessy.
 
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
 
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
 
 
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x